Powered By Blogger

Rabu, 24 Agustus 2011

BBM

Brimob Tangkap 1 Ton BBM Subsidi

Hasil Razia
di SPBU Sungai Misang

BANGKO - Untuk kesekian kalinya, Polres Merangin menggelar razia BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Dalam razia yang dilaksanakan kemarin (5/8), Polres menurunkan dua regu pasukan Brimob. Hasilnya, sekitar satu ton BBM jenis solar dan premium, berhasil diamankan mereka.
Kapolres Merangin AKBP V Bagas Uji Nugroho melalui Kabag Ops Kompol Gun Heryadi ditemui diruang kerjanya kemarin mengatakan, sasaran operasi yaitu di SPBU Sungai Misang. Ini dilakukan lantaran pengisian BBM dengan menggunakan jeriken masih terus terjadi.
"Kita memang sengaja menurunkan 20 orang petugas dari Brimob Kompi 2 Pamenang. Aparat yang turun tadi hanya dari Brimob," ujarnya kepada para wartawan saat ditemui di ruang kerjanya.
dijelaskan, dari operasi tersebut, dua regu tim dari Brigadir mobil itu berhasil mengamankan puluhan jeriken berisi premium dan solar. Selain yang tertangkap di SPBU, jeriken yang disita juga ada yang diambil dari para pedagang di kios kaki lima depan SPBU.
"Kalau efektif setiap kios ditelusuri, hasilnya bisa mencapai 1,5 ton lebih. Itu baru sebagian yang kita ambil," katanya.
hasil pantauan Radar Sarko, saat ini ada sekitar 35 jeriken berisi BBM yang dibawa ke Mapolres. Dari 35 jeriken tersebut 14 jeriken di antaranya berisi solar, selebihnya premium. Lima jeriken lagi berisi BBM jenis premium yang diisi setengah.
Sementara itu, usi operasi digelar, sekitar pukul 14.00, di SPBU Sungai Misang tidak terlihat lagi para spekulan atau pedagang eceran yang membawa jeriken. Meski Antrean masih terjadi, namun tidak terlalu padat.
Umumnya para warga yang antrian di SPBU tersebut masih trauma dengan opersi tersebut, buktinya mereka masih membicarakan kondisi saat razia digelar.
Dari pantuan juga, ternyata regulasi memang tidak diterapkan. Pasalnya, para spekulan yang membeli menggunakan mobil, masih dilayani secara penuh tangkinya. Nominalnya berkisar Rp 200 ribuhingga Rp 250 ribu. Jadi ini sudah sangat melebihi regulasi pembelian untuk kendaraan roda empat, yaitu sebanyak 100 ribu. (and)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar