Powered By Blogger

Selasa, 26 Oktober 2010

TNKS

Bagaimana Hutan TNKS Sepirok Hook Bisa Dirambah Eksodus

Esksodus Mengklaim Saat Terjadi Pangalihfungsian


Setelah melalui proses yang panjang kawasan hutan sepirok hook di Kabupaten Merangin yang terbelah dua, kembali disatukan dalam kawasan TNKS.
Tenggang waktu pengalihan fungsi tersebut dimamfaatkan oleh warga setempat untuk mengolahnya yang kemudian banyak dijual ke Eksodus dari Sumsel dan Bengkulu. Bagaimana ceritanya.

ANDI PRIMA PUTRA, Bangko

Secara Administratif sebagian besar kawasan hutan TNKS, masuk dalam wilayah Kecamatan Sungai Manau, Kecamatan Muara Siau serta Lembah Masurai dan sekitarnya.
Kawasan ini dulunya merupakan dua kawasan yang berbeda (TNKS dan HPT), separuh dari kawasan HPT inilah yang dikuasai oleh PT Seresta IIyang Group Tanjung Johor.
Setelah PT tersebut hengkang, kawasan ini akhirnya diputuskan oleh Pemerintah untuk dijadikan satu dengan TNKS, yang dikukuhkan dengan Kepmenhut No. 420/menhut-II/2004 pada tahun 2004.
Masa transisi peralihan inilah yang kemudian dimamfaatkan oleh warga setempat untuk menjarah dan mengkapling hutan peninggalan PT Seresta IIyang, yang duduga kemudian oleh oknum tertentu dijual ke warga dari Bengkulu dan Sumatera selatan.
‘’Kemungkinan ada beberapa warga setempat yang awalnya menjual kawasan itu kepada warga eksodus, hingga akhirnya setelah melalui proses yang panjang, warga yang kebanyakan dari Selatan dan Bengkulu ini sudah beranak pinak didaerah tersebut,”kata Andre Gimson Humas TNKS wilayah Kerinci, saat memberikan ekspose TNKS pada Media Masa.
Berawal dari penjualan tersebut, kemudian warga yang menetap didaerah kawasan mulai membersihkan lahan, mereka lantas menggantinya dengan tanaman Kopi.
Hingga tahun 2008 tercatat sekitar 1668 Ha Hutan Sepirok Hook dirambah dengan jumlah penduduk 7000 warga.
Nah, saat memasuki penghujung tahun 2010 ini, saat kebun kopi para perambah mulai membuahkan hasil, pihak Pemerintah malah berinisiatif untuk melakukan pengusiran terhadap mereka.
Pengusiran inilah yang kemudian juga menjadi Pro dan Kontra dari berbagai warga serta LSM pemerhati Lingkungan. Mereka sebagian ada yang mendukung dengan Program pemerintah, sebagiannya lagi malah memberikan Advokasi terhadap Perambah.
apapun yang akan terjadi, sepertinya kebijakan yang akan diambil Pemerintah dalam melakukan pengusiran terhadap perambah sudah bulat .” Kita tunggu saja hasil koordinasi antara Pemkab Merangin dan Menhut RI tersebut. Yang pasti persoalan perambahan hutan ini, bukan hanya tugas Pemkab Merangin dan Pemkot Sungai Penuh saja. Namun tugas kita semua demi menyelamatkan hutan kebangaan provinsi Jambi ini,” pungkas Andre(**)