Powered By Blogger

Kamis, 02 Juni 2011

Ha,,,,Wajah Pendidikan Kabupaten Kito

Pejabat Bertengkar, Mahasiswa Pukul Meja

Kemenkuham Akui Satu Akta YPM

BANGKO - Polemik kepemilikan Yayasan Pendidikan Merangin (YPM) sepertinya mulai menemukan titik terang. Kemarin (27/5), salah seorang perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkunham) Nur Ali, sengaja didatangkan untuk memberikan penilaian terhadap kasus yang menyelimuti YPM ini.
Nur Ali menegaskan, atas nama Yayasan Pendidikan Merangin (YPM) hanya satu akta yang ada di Kemenkumham, yaitu Akta Nomor 44 Tahun 2010. Selain akta tersebut tidak ada lagi akta lainnya.
Dengan demikian, kata dia, akta sebelum terbitnya akta No 44 Tahun 2010 tidak sah atau ilegal. “Akta tahun 1982 awal Yayasan Pendidikan Sarko dibuat tidak didaftarkan ke Kemenkumham. Begitu juga dengan akta setelah tahun tersebut, sampai 2001 dan 2008, semua berani saya katakan ilegal karena tidak ada laporannya di pusat,” sebutnya.
Lebih jauh Nur Ali mengatakan, polemik YPM ini diselesaikan dengan sejumlah opsi terbaik, seperti lewat jalur hukum, peralihan aset, atau di-negeri-kan. “Kasus ini sama dengan kampus Universitas Tri Sakti yang lebih dulu berdiri perguruan tinggi dari pada yayasannya,” kata Nur Ali.
Bagaimana dengan sebagian aset yang hingga saat ini tercatat sebagai aset Pemkab? Bisa saja Pemkab diminta untuk menghibahkan.
Nur Ali menyebutkan, aset bisa saja dipinjampakaikan untuk kepentingan yayasan. “Yang penting surat perjanjiannya ada. Yang namanya yayasan kan tidak mencari keuntungan, makanya bisa saja yayasan mendapat aset dengan perjanjian-perjanjian,” sebutnya.
Bagaimana soal pendapat yang menyatakan pemerintah derah tidak bisa memiliki yayasan? “Bisa saja, yang penting ada syarat yang harus dipenuhinya,” tukasnya
Ditanya soal pendapat Kemenkumham, baik pihak Pemkab maupun kubu Irdham sebagai ketua YPM belum bersedia memberikan tanggapan.
“Kita di sini bukan mencari siapa benar atau salah, namun hanya mendengarkan keterangan dari Kemenkum dan HAM,” kata Hambali, Asisten I Setda Merangin yang kemarin hadir di forum yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati tersebut. Terpisah, juru bicara STKIP Barlef mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan lewat jumpa pers.
Acara yang digelar sekitar dua jam kemarin sempat memanas. Pahrizal, salah seorang anggota tim bentukan Pemkab untuk penelusuran YPM, menganggap tidak jelas substansi yang bicarakan. Karena itu, dia meninggalkan ruangan. “Maaf, saya tidak bisa hadir jika seperti ini,” ujarnya sembari keluar.
Suasana kembali memanas setelah Tim Pemkab membacakan riwayat berdirinya STKIP dan yayasannya. Yang membacakan adalah Asisten I Hambali. Irdham, Ketua YPM, meminta waktu pula untuk membaca sejarah versinya.
“Ini namanya tidak adil, kami tidak diberi kesempatan membacakan versi kami,” ujar pria yang masih menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Merangin ini.
Aksi saling ngotot pun terjadi. Lalu, salah seorang mahasiswa, Al Upro, langsung memukul dan melompat ke atas meja di depannya. “Bagaimana ini, kan sudah ada moderator, kok seperti anak kecil saja. Kita ini kaum intelektual semua,” teriaknya keras.
Teriakan ini menambah suasana ricuh. Kubu YPM dan mahasiswa mulai tersulut amarah. Beruntung, aksi itu tidak berlangsung lama. Puluhan pol PP langsung mengamankan suasana. Forum kembali bisa ditenangkan. Dan, Irdham dibolehkan naik ke podium membacakan sejarah versinya.(and)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar