Powered By Blogger

Senin, 28 Maret 2011

Berita Seputar Merangin

Aneh, Mahasiswa Diancam DO Atas Kisruh Kepemilikan YMP

Desak Timsus
Selesaikan Kisruh YPM

BANGKO – Merasa diancam bakal dikeluarkan dari Kampus alias Droup Out (Do) karena telah berani campur tangan terhadap kepemilikan Yayasan Pendidikan Merangin (YPM), sejumlah Mahasiswa STKIP Bangko langsung mengelar aksi Demonstrasi ke kantor Bupati Merangin, dalam aksinya mereka menuntut pihak Timsus yang telah dibentuk Pemkab segera menyelesaikan kisruh kasus kepemilikan YPM ini.
“Ketua Yayasan Irdham dengan beraninya mengklaim YPM adalah miliknya dan bukan milik Pemkab Merangin, saya rasa pernyataan ini sudah menginjak harga diri Pemkab sendiri yang belum menemukan status kepemilikan YMP sendiri,” ujar Upro Presiden BEM STKIP kemarin (24/3).
mahasiswa menilai bahwa Ketua YPM saat ini, yaitu Irdam berupaya menggunakan YPM sebagai batu loncatan untuk meraih kekuasaan.
Setelah berorasi, mahasiswa akhirnya masuk ke ruang pola kantor bupati dan berdialog dengan tim dari Pemkab.
"Ini tidak menghalangi kami untuk tetap memperjuangkan hal ini. Kami berteriak di jalanan dan mengadu kepada Pemkab, karena kami juga dilindungi UU dalam hal mengemukakan pendapat di muka umum," tegas Upro.
Dalam dialog tersebut, mahasiswa menyampaikan tiga hal, yaitu memohon kepada tim investigasi untuk menyampaikan hasil kinerja terkait tuntutan dalam aksi 7 Maret 2011 lalu, jika STKIP milik Pemkab, maka agar dikembalikan sebagai aset Pemkab, dan jika pihak yayasan bersikukuh, pihak Pemkab harus membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.
Terkait apa yang disampaikan mahasiswa, Sekda Merangin Khafid Moein sebagai Ketua Tim Investigasi mengatakan, sudah membentuk tim, namun tim tersebut sudah dirampingkan. Ada tujuh orang yang ada di dalam tim kecil tersebut, diketuai oleh Asisten I Setda Merangin, Hambali dan wakil ketua adalah Staf Ahli Bupati Adrianus. Adapun anggotanya, Kabag Pemerintahan Muhammad, Kabag Hukum M Zen, Inspektorat Hendri Dunan, Kesbangpolinmas Fahrizal, dan dari DPKAD.
Semua yang disebutkan Khafied, hadir dalam dialog tersebut, kecuali dari DPKAD.
"Untuk mempercepat langkah, maka kami merampingkan tim. Mereka sudah bergerak dan mengumpulkan data (pul data). Alhamdulilah, sampai saat ini data sudah lengkap," ujar Khafid.
Tim yang terdiri dari tujuh orang ini, lanjutnya, baru menyimpulkan dari data-data yang ada. Bahkan, sudah beraudiensi dengan pihak ahli hukum dari Universitas Jambi. Ini kemudian akan direkomendasikan kepada Bupati, guna mengambil keputusan berikutnya. Namun, ini belum final, karena masih ada yang perlu dilakukan.
"Langkah pertama, beraudiensi dengan pihak STKIP, dan kedua akan melanjutkannya dengan memverifikasi ke Kemenkumham, baik di Jambi atau di Jakarta tentang keabsahan pendirian YPM," tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Adrianus, bahwa tim belum berani menyimpulkan bahwa STIKP milik Pemkab atau bukan. "Tentu harus berdasarkan pembuktian, karena kami-kami ini tidak mengetahui secara langsung bagaimana proses berdirinya STIKP dan YPM. Oleh karena itu kami mengumpulkan data-data dan informasi. Dari hasil penelusuran, ini belum bisa diambil benang merahnya, karena masih ada langkah-langkah berikutnya, yaitu kajian hukum," ujarnya.
Jika masing-masing pihak tetap bertahan dengan argumentasinya, tambahnya, tentu harus ada pembuktian secara hukum. Ranah hukum, bukan domainnya tim. "Oleh karena itu, kami meminta kajian kepada pakar-pakar hukum, guna membahas akta-akta yang ada, mulai dari akta pendirian, baik STIKP dan YPM, hingga akta perubahan," tegasnya.
Asisten I Hambali juga menyatakan, agar mahasiswa bersabar dalam permasalahan ini, karena yang dikaji terkait dengan masalah hukum. Jika semua data sudah lengkap, maka pihak Pemkab yang akan memanggil pengurus STKIP dan YPM. "Bukan mereka yang memanggil Pemkab untuk beraudiensi, tapi Pemkab yang akan memanggil nanti," katanya.
Sekda kembali menyatakan, jika upaya penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil, maka langkah terakhir adalah jalur hukum. "Kita sebagai aparat pemda, harus lebih bijak dalam mengambil keputusan. Apapun statement dari pihak STKIP, kami tidak akan mengcounter, namun kami tetap akan bekerja. Jika nanti tidak mencapai kesepekatan, kita akan kembalikan kepada ranah hukum. Apapun yang menjadi keputusan hukum, itulah yang harus kita patuhi. Perlu diketahui juga, secara kronologis, bahwa pendirian STKIP dan YPM tidak lepas dari pemerintah," tegasnya.
Terkait tanah yang kemudian digunakan untuk membangun STKIP sudah dihibahkan, ternyata itu baru sebatas surat penyerahan tanah dan bukan hibah.

Menurut Sekda, bahwa aset yang selama ini masih dipakai STIKP, itu merupakan surat penyerahan tanah, bukan hibah. "Jika itu masalah hibah, harus diaktakan melalui akta hibah dan menjadi tanggung jawab penerima hibah, namun ini baru berupa surat penyerahan tanah. Setelah dicek ke DPKAD, ternyata tanah tersebut memang masih terdaftar sebagai hak milik Pemkab," ungkapnya.
Kepala Badan Kesbangpolinmas Fahrizal kemudian menimpali, namanya aset, tidak serta merta langsung jatuh turun dari langit langsung ke yayasan. Tentu harus melalui proses. "Menurut aturan mainnya, untuk menghapus aset daerah atau menghibahkan aset ke pihak orang lain harus melalui persetujuan di DPRD, melalui sidang paripurna. Jadi kita juga akan berkonsultasi dengan DPRD," katanya. (and)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar