Pelaku Pemerkosa Ns Ajukan Penangguhan Penahanan
Bagas : Proses Hukum Tetap Berlanjut
BANGKO -Sebanyak 12 orang pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap Ns (13), hanya merasakan dinginnya bui selama 10 hari. Pasalnya, para pelaku ini sudah dibebaskan dari tahanan pada Sabtu (25/12) lalu. Dibebaskannya para pelaku ini karena orangtua dari masing-masing pelaku, mengajukan permohonan penangguhan.
Kapolres Merangin AKBP V Bagas Uji Nugroho membenarkan dibebaskannya para pelaku tersebut. "Permohonan penangguhan tersebut dibuat oleh orangtua masing-masing tersangka, dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan," ujarnya kepada Radar Sarko, kemarin (26/12).
Bagas menjelaskan, pertimbangan kemanusiaan karena tersangka masih anak-anak dan masih sekolah. Selain itu, dalam permohonan penangguhan dilengkapi dengan surat jaminan dari beberapa tokoh masyarakat dan aparat desa setempat.
Surat pernyataan tersebut, lanjutnya, menyatakan bahwa, tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. "Atas dasar itu, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan tersebut," ungkap Bagas.
Bagaimana proses hukum terhadap para pelaku setelah mereka tidak lagi ditahan? Kapolres menyatakan, proses hukum akan terus berlanjut. Kepada para pelaku dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. "Untuk tersangka lain yang belum tertangkap masih dicari polisi. Rencananya, aparat akan dibantu perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sarko, 12 tersangka ini dibagi dua untuk penahanannya. Sebanyak tujuh orang ditahan di Polsek Bangko sementara lima orang lainnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangko.
Pantauan Radar Sarko, di Polsek Bangko, sekitar pukul 13.00, hanya ada dua orang yang berada di balik jeruji besi. Saat menanyakan kepada petugas jaga, mereka mengaku tidak mengetahui kapan para tersangka keluar. "Kemarin tidak piket, jadi tidak tahu. Selain itu, mereka kan tahanan Polres, di sini hanya dititipkan," ujar seorang petugas.
Radar Sarko kemudian mengkonfirmasi keberadaan lima tersangka yang ada di Lapas. Kalapas Bangko Abdul Aris melalui Plh Kepala Pengamanan LP (KPLP) Buchori, mengiyakan jika lima tahanan yang dititipkan, yaitu atas nama Bah, Kas, Bb, Rnd, dan Tam, sudah keluar. Kelima pelaku dikeluarkan dari Lapas pada Sabtu (25/12) sekitar pukul 20.00. "Yang datang adalah penyidik dari Polres dengan membawa surat penangguhan yang ditandatangani Kasatreskrim," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ns merupakan korban kasus pencabulan yang dilakukan oleh 20 orang warga didaerah Tabir dan sekitarnya, beberapa bulan lalu ia digilir oleh para pelaku, namun baru bulan ini (Desember-Red) Ns dan orang tuanya mendatangi Mapolres Merangin untuk melaporkan kasus yang menimpanya.
12 tersangka sudah ditahan namun sekarang mereka ditangguhkan penahanannya dengan alasan kemanusiaan.(and)
gentonews.com Portal Berita Digital Merangin
BalasHapus